Tak hanya mobil, kini motor juga menjadi objek dari tilang elektronik. Mari Bos simak penjelasannya di bawah ini
Tepat pada 1 Februari lalu, tilang elektronik pada motor resmi diberlakukan. Kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) kini siap merekam pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara motor.Beberapa pelanggaran yang akan rekam adalah masuk ke jalur busway, tidak memakai helm, dan membawa tiga penumpang.
Lalu bagaimana cara kerja dari tilang elektronik tersebut? Saat melakukan pelanggaran kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan bermotor. Kemudian gambar akan dikirim langsung kepusat data TMC Polda Metro Jaya. Petugas kemudian akan memverifikasi jenis pelanggaran, apabila terverifikasi maka petugas akan menerbitkan surat konfirmasi. Surat tilang konfirmasi kemudian akan di kirimkan ke alamat pelanggar selambat-lambatnya 3 hari setelah pelanggaran dilakukan.
Pelanggar diberikan waktu 7 hari setelah pengiriman surat konfirmasi untuk klarifikasi jika ada kekeliruan dalam proses tilang. Klarifikasi dari pemilik kendaraan dapat dilakukan melalui situs web http://www.etle-pmj.info, melalui aplikasi yang nantinya dapat diunduh melalui Play Store, atau mengirimkan kembali belangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.
Bagi pemilik kendaraan yang kena tilang elektronik bisa mengklarifikasi jika saat itu kendaraannya dikendarai orang lain, atau kendaraan itu sudah bukan lagi miliknya namun belum dilakukan balik nama oleh pemilik yang baru. Sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.
Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan. Pelanggar memiliki waktu 7 hari lagi setelah proses klarifikasi untuk membayar denda. Kendaraan yang ditilang dan tidak secepatnya membayar denda maka STNK akan terblokir dan tidak bisa diperpanjang. STNK bisa diaktifkan kembali setelah pemilik motor membayar denda tilang. Denda yang dibayarkan sesuai jenis pelanggaran yang diatur Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
-------------------------------------------------------
Jangan lupa juga Bos untuk follow akun sosial media Bengkel Bos, agar Bos tidak ketinggalan mengenai informasi menarik dan tips menarik dari Bengkel Bos.
Instagram: @BengkelBos
Facebook : Bengkel Bos