X
X

Oleh Adi | 14 Feb 2020

Mobil listrik mendapatkan pelat nomor berbeda?


Mobil listrik mempunyai keunikan dan perlakuan khusus oleh Pemerintah, simak penjelasannya di bawah ini.


Tanda nomor kendaraan atau pelat nomor menjadi identitas kendaraan yang wajib dipasang. Jika biasanya pelat nomor kendaraan konvesnional berwarna hitam dan putih tapi hal ini berbeda dengan pelat nomor dari mobil listrik. Korps Lalu lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan menerbitkan pelat nomor khusu untuk kendaraan listrik. Kendaraan ramah lingkungan mendapat keistimewaan seperti bebas dari ganjil genap. Pembedaan dari pelat nomor ini merupakan upaya untuk mempermudah petugas polisi dilapangan. Mobil listrik akan mendapatkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dikhususkan untuk kendaraan listrik.  


Gambaran Plat Nomor Khusus Kendaraan Listrik


Regulasi mengenai pembedaan pelat nomor ini sebenarnya sudah dikaji sejak 2009 hal ini didasarkan kepada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Brigjen Halim mengatakan bahwa kendaraan listrik akan diberikan sedikit polesan warna biru pada bagian masa berlaku TNKB tersebut. Pembedaan pelat nomor ini kemudian diatur kembali melalui Keputusan Korps Lalu Lintas Polri Nomor 5 Tahun 2020 yang berlaku sejak 8 Januari 2020. 
Bagaimana Bos menarik sekali bukan pembedaan pelat nomor tersebut, selain berbeda pemilik mobil listrik juga ikut dalam melestarikan lingkungan.

-------------------------------------------------------
Ayo bos segera servis kendaraan di Bengkel Bos dan download aplikasi Bengkel Bos untuk menikmati berbagai promo dan potongan menarik dari Bengkel Bos. Jangan lupa juga Bos untuk follow akun sosial media Bengkel Bos, agar Bos tidak ketinggalan mengenai informasi menarik dan tips menarik dari Bengkel Bos.
Instagram: @BengkelBos
Facebook : Bengkel Bos